HUBUNGAN ANTARA
PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RENCANA STRATEGIS PADA
INSTANSI PEMERINTAH
1. Pendahuluan
Di dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor
17 Tahun 2003 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. dari pasal tersebut dapat disimpulkan
bahwa pengelolaan Barang Milik Negara merupakan salah satu ruang lingkup dari
pengelolaan Keuangan Negara.
Sejak dimulainya reformasi di bidang
keuangan Negara yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Keuangan Negara, peraturan perundang-udangan turunan terkait pengelolaan Barang
Milik Negara telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dimulai dari Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
BMN/D, kemudian digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMN/D, dan
teakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan BMN/D.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D disebutkan bahwa salah satu tahapan dalam
pengelolaan BMN/D adalah tahap perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN yang
diatur dalam BAB III (Pasal 9-11). Peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D yang secara lebih lanjut mengatur
perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN adalah Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Negara.
2. Telaah
Literatur dan Latar Belakang Masalah
Di dalam dalam modul Strategic Asset Management
Framework-Strategic Asset Plan yang disusun oleh Department of Treasury
and Finance, Goverenment of Western
Australia pada tahun 2010 ditekankan bahwa perencanaan srategis aset
berkaitan erat dan harus disusun untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi
sesuai rencana strategis organisasi
bersangkutan. Perencanaan strategis aset merupakan bagian dari perencanaan yang
telah dikembangkan oleh manajemen secara keseluruhan. Di dalam modul tersebut
juga disebutkan bahwa pemerintah Australia Barat menyusun rencana strategis aset
jangka pendek (1-4 tahun), jangka menengah (5-10 tahun) dan jangka panjang (10-20
tahun).
Di dalam Pasal 7 PMK 150 Tahun 2014
tentang Perencanaan Kebutuhan BMN disebutkan bahwa Rencana Kebutuhan BMN disusun oleh Pengguna
Barang dengan berpedoman pada Rencana Strategis K/L, Standar Barang, dan
Standar Kebutuhan. Di dalam Pasal 14 PMK
150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN juga disebutkan bahwa dalam
penelaahan Rencana Kebutuhan BMN harus mempertimbangakan kesesuaian program, kegiatan,
dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L.
Kedua paragraf di atas seolah-olah memaparkan
kesamaan yaitu Pemerintah Australia Barat dan Pemerintah Indonesia
menyelaraskan rencana strategis aset (termasuk rencana kebutuhan dan
penganggaran) dengan rencana strategis instansi pemerintah. Namun demikian,
jika dilakukan telaah yang lebih mendalam terhadap PMK Nomor 150 tahun 2014
tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, akan didapatkan beberapa hal yang perlu
dikritisi. Permasalah tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bagian
selanjutnya.
3. Pembahasan
Di dalam PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan
Kebutuhan BMN sebenarnya sudah terdapat hubungan antara recana kebutuhan dan
anggaran BMN dengan rencana strategis instansi pemerintah dalam hal ini Rencana
Strategis (Renstra) kementerian/lembaga. Setidaknya terdapat dua pasal yang mengindikasikan
hubungan tersebut. Berikut adalah kuitpan pasal-pasal yang menginsikasikan
hubungan dimaksud:
Pasal 7:
RKBMN
disusun oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada:
a.
Renstra-K/L;
b.
Standar
Barang; dan
c.
Standar
Kebutuhan
Pasal 14 ayat (5):
Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk memastikan kebenaran data
masukan (input) penyusunan RKBMN yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
a.
kesesuaian
program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L; dan
Meskipun demikian, terdapat hal-hal
yang perlu disempurnakan dari PMK Nomor 150
tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN dalam kaitannya mengenai
penyelarasan/pengintegrasian rencana kebutuhan dan Penganggaran BMN dengan
rencana strategis instansi pemerintah. Berdasarkan pengamatan yang kami
lakukan, setidaknya terdapat dua aspek yang perlu diperbaiki yaitu keterlibatan
instansi/unit yang menangani perencanaan strategis serta perlunya dikembangkan rencana
kebutuhan BMN jangka menengah/jangka panjang.
1) Keterlibatan Instansi/Unit yang
Menangani Perencanaan Startegis
Berikut adalah kutipan ayat (3) dan
(4) Pasal 14 PMK Nomor 150 tahun
2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN:
Ayat (3):
Pengguna Barang melakukan penelitian
atas RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Ayat (4):
Dalam penelitian RKBMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang mengikutsertakan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan
usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan
BMN.
Ayat (3) dan ayat (4) tersebut
menjelaskan bahwa Penggunan barang yang merupakan Pimpinan K/L melakukan
penelitian atas Rencana Kebutuhan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang
di lingkungan K/L yang dimpinnya. Pada ayat (4) dijelaskan bahwa instansi yang
dilibatkan dalam penelitian tersebut adalah APIP saja dan tidak melibatkan unit
atau instansi di lingkungan K/L terkait yang menangani perencanaan strategis
K/L.
Tidak terlibatnya unit/instansi yang
menangani perencanaan strategis K/L terkait menyebabkan keselarasan antara
perencanaan kebutuhan BMN terhadap Renstra K/L dapat disangsikan.
Lebih luas lagi, pada tahap penelaahan
RKBMN oleh Pengelola Barang, instansi yang menangani perencanaan nasional dalam
hal ini Bappenas tidak dilibatkan. Dari pasal 19 dan Pasal 22 PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan
Kebutuhan BMN jelas terlihat bahwa pada level penelaahan oleh Pengelola Barang
hanya melibatkan Dirjen yang menangani pengelolaan BMN dan Ditjen Anggaran akan
tetapi tidak melibatkan Bappenas.
2) Rencana Kebutuhan Barang Barang Milik
Negara Jangka Penjang/Menengah
PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN hanya menganut rencana kebutuhan BMN tahunan dan tidak mengatur rencana
kebutuhan jangka menengah (5 tahunan). Renstra K/L merupakan dokumen
perencanaan strategis K/L yang memiliki jangka waktu lima tahun. Di dalamnya di
muat rencana program, kegiatan, dan output beserta target-target dan
indikatornya. Dari program-program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam
Renstra K/L sebenarnya sudah dapat dilihat asset-aset yang dibutuhkan untuk
melaksanakan program dan kegiatan dimaksud. Sebagai contoh, suatu K/L di dalam
Renstra menargetkan lima tahun yang akan datang semua data keuangan daerah
seluruh Indonesia dapat diakses secara real
time dan online. Dari target
tersebut dapat dibuat rencana kebutuhan BMN jangka menengah untuk mendukung
program tersebut, misalnya pengadaan infrastruktur pendukung serta pembangunan
sistem keuangan daerah dan lain-lain.
Rencana Kebutuhan BMN jangka menangan
(5 tahunan) tentunya bukan sesuatu yang tidak dapat di revisi. Isinya dapat
disesuaikan dengan dinamika kebutuhan barang yang nantinya akan disusun dengan
rencana kebutuhan BMN tahunan.
4. Kesimpulan
PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN sudah sangat baik
dalam melakukan perubahan sistem pengelolaan BMN jika dibandingkan dengan
peraturan sebelumnya. Salah satu perbaikan yang cukup mencolok adalah bagaimana
perencanaan kebutuhan BMN dihubungkan dengan rencana strategis K/L (Renstra
K/L). Namun demikian, masih terdapat pasal-pasal yang mengatur pelaksanannya yang
perlu diperbaiki, khususnya terkait pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh
Pengguna Barang agar melibatkan unit/instansi yang menangani perencanaan
strategis K/L terkait serta perlunya dikembangkan sistem perencanaan kebutuhan
BMN jangka menengah.
5. Daftar
Reverensi
a.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
c.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Negara
d.
Strategic Asset Management
Framework-Strategic Asset Plan, Department of Treasury and Finance, Goverenment
of Western Australia
*) Mahasiswa Tugas Belajar STAR-BPKP S1 Universitas Jenderal Soedirman
*) Mahasiswa Tugas Belajar STAR-BPKP S1 Universitas Jenderal Soedirman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar