Senin, 17 November 2014

Kritik atas PMK Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara



HUBUNGAN ANTARA PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RENCANA STRATEGIS PADA INSTANSI PEMERINTAH

1.   Pendahuluan
Di dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara merupakan salah satu ruang lingkup dari pengelolaan Keuangan Negara.
Sejak dimulainya reformasi di bidang keuangan Negara yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, peraturan perundang-udangan turunan terkait pengelolaan Barang Milik Negara telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dimulai dari Peraturan Pemerintah Nomor  6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D, kemudian digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMN/D, dan teakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D disebutkan bahwa salah satu tahapan dalam pengelolaan BMN/D adalah tahap perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN yang diatur dalam BAB III (Pasal 9-11). Peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D yang secara lebih lanjut mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

2.   Telaah Literatur dan Latar Belakang Masalah
Di dalam dalam modul Strategic Asset Management Framework-Strategic Asset Plan yang disusun oleh Department of Treasury and Finance, Goverenment of Western Australia pada tahun 2010 ditekankan bahwa perencanaan srategis aset berkaitan erat dan harus disusun untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi sesuai  rencana strategis organisasi bersangkutan. Perencanaan strategis aset merupakan bagian dari perencanaan yang telah dikembangkan oleh manajemen secara keseluruhan. Di dalam modul tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah Australia Barat menyusun rencana strategis aset jangka pendek (1-4 tahun), jangka menengah (5-10 tahun) dan jangka panjang (10-20 tahun).
Di dalam Pasal 7 PMK 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN disebutkan bahwa  Rencana Kebutuhan BMN disusun oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Rencana Strategis K/L, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan. Di dalam Pasal 14  PMK 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN juga disebutkan bahwa dalam penelaahan Rencana Kebutuhan BMN harus mempertimbangakan kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L.
Kedua paragraf di atas seolah-olah memaparkan kesamaan yaitu Pemerintah Australia Barat dan Pemerintah Indonesia menyelaraskan rencana strategis aset (termasuk rencana kebutuhan dan penganggaran) dengan rencana strategis instansi pemerintah. Namun demikian, jika dilakukan telaah yang lebih mendalam terhadap PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, akan didapatkan beberapa hal yang perlu dikritisi. Permasalah tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bagian selanjutnya.

3.   Pembahasan
Di dalam PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN sebenarnya sudah terdapat hubungan antara recana kebutuhan dan anggaran BMN dengan rencana strategis instansi pemerintah dalam hal ini Rencana Strategis (Renstra) kementerian/lembaga. Setidaknya terdapat dua pasal yang mengindikasikan hubungan tersebut. Berikut adalah kuitpan pasal-pasal yang menginsikasikan hubungan dimaksud:
Pasal 7:
RKBMN disusun oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada:
a.   Renstra-K/L;
b.   Standar Barang; dan
c.   Standar Kebutuhan
Pasal 14 ayat (5):
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
a.   kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L; dan
Meskipun demikian, terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan dari PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN dalam kaitannya mengenai penyelarasan/pengintegrasian rencana kebutuhan dan Penganggaran BMN dengan rencana strategis instansi pemerintah. Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, setidaknya terdapat dua aspek yang perlu diperbaiki yaitu keterlibatan instansi/unit yang menangani perencanaan strategis serta perlunya dikembangkan rencana kebutuhan BMN jangka menengah/jangka panjang.
1)  Keterlibatan Instansi/Unit yang Menangani Perencanaan Startegis
Berikut adalah kutipan ayat (3) dan (4) Pasal 14 PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN:
Ayat (3):
Pengguna Barang melakukan penelitian atas RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Ayat (4):
Dalam penelitian RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang mengikutsertakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Ayat (3) dan ayat (4) tersebut menjelaskan bahwa Penggunan barang yang merupakan Pimpinan K/L melakukan penelitian atas Rencana Kebutuhan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang di lingkungan K/L yang dimpinnya. Pada ayat (4) dijelaskan bahwa instansi yang dilibatkan dalam penelitian tersebut adalah APIP saja dan tidak melibatkan unit atau instansi di lingkungan K/L terkait yang menangani perencanaan strategis K/L.
Tidak terlibatnya unit/instansi yang menangani perencanaan strategis K/L terkait menyebabkan keselarasan antara perencanaan kebutuhan BMN terhadap Renstra K/L dapat disangsikan.
Lebih luas lagi, pada tahap penelaahan RKBMN oleh Pengelola Barang, instansi yang menangani perencanaan nasional dalam hal ini Bappenas tidak dilibatkan. Dari pasal 19 dan Pasal 22 PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN jelas terlihat bahwa pada level penelaahan oleh Pengelola Barang hanya melibatkan Dirjen yang menangani pengelolaan BMN dan Ditjen Anggaran akan tetapi tidak melibatkan Bappenas.
2)  Rencana Kebutuhan Barang Barang Milik Negara Jangka Penjang/Menengah
PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN hanya menganut rencana kebutuhan BMN tahunan dan tidak mengatur rencana kebutuhan jangka menengah (5 tahunan). Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan strategis K/L yang memiliki jangka waktu lima tahun. Di dalamnya di muat rencana program, kegiatan, dan output beserta target-target dan indikatornya. Dari program-program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam Renstra K/L sebenarnya sudah dapat dilihat asset-aset yang dibutuhkan untuk melaksanakan program dan kegiatan dimaksud. Sebagai contoh, suatu K/L di dalam Renstra menargetkan lima tahun yang akan datang semua data keuangan daerah seluruh Indonesia dapat diakses secara real time dan online. Dari target tersebut dapat dibuat rencana kebutuhan BMN jangka menengah untuk mendukung program tersebut, misalnya pengadaan infrastruktur pendukung serta pembangunan sistem keuangan daerah dan lain-lain.
Rencana Kebutuhan BMN jangka menangan (5 tahunan) tentunya bukan sesuatu yang tidak dapat di revisi. Isinya dapat disesuaikan dengan dinamika kebutuhan barang yang nantinya akan disusun dengan rencana kebutuhan BMN tahunan. 

4.   Kesimpulan
PMK Nomor 150 tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN sudah sangat baik dalam melakukan perubahan sistem pengelolaan BMN jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Salah satu perbaikan yang cukup mencolok adalah bagaimana perencanaan kebutuhan BMN dihubungkan dengan rencana strategis K/L (Renstra K/L). Namun demikian, masih terdapat pasal-pasal yang mengatur pelaksanannya yang perlu diperbaiki, khususnya terkait pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh Pengguna Barang agar melibatkan unit/instansi yang menangani perencanaan strategis K/L terkait serta perlunya dikembangkan sistem perencanaan kebutuhan BMN jangka menengah. 

5.   Daftar Reverensi
a.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b.   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
c.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
d.   Strategic Asset Management Framework-Strategic Asset Plan, Department of Treasury and Finance, Goverenment of Western Australia

*) Mahasiswa Tugas Belajar STAR-BPKP S1 Universitas Jenderal Soedirman